Izin ACT Dicabut Kemensos, Mengenai Pengumpulan Uang dan Barang

- 7 Juli 2022, 06:33 WIB
Kementerian Sosial resmi cabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Kementerian Sosial resmi cabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). /act.id.

Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya telah disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI dan Global TV Hari Ini Kamis, 7 Juli 2022: Hadir Film The Shape of Water

Pihaknya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain supaya memberikan efek jera, agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Perlu diketahui, pada Selasa, 5 Juli 2022, Kemensos telah mengundang pengurus yayasan Aksi Cepat Tanggap, yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Hajar.

Pada pertemuan itu, pengurus yayasan ACT diminta untuk memberikan klarifikasi serta penjelasan terkait dengan pemberitaan yang beredar di media sosial.***

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x