Heboh Dugaan Penyelewengan Dana Umat oleh ACT, Polri Turun Gunung Lakukan Penyelidikan

- 5 Juli 2022, 09:23 WIB
Ilustrasi - Gaduh dugaan penyelewengan dana oleh ACT kini membuat Mabes Polri turun gunung untuk lakukan penyelidikan pulbaket.
Ilustrasi - Gaduh dugaan penyelewengan dana oleh ACT kini membuat Mabes Polri turun gunung untuk lakukan penyelidikan pulbaket. /Pixabay/TheDigitalWay.

PR DEPOK - Kabar dugaan penyelewengan dana umat oleh organisasi sosial Aksi Cepat Tanggap (ACT) kini tengah ramai diperbincangkan publik.

Bahkan, tagar mengenai kasus dugaan penyelewengan dana umat oleh organisasi sosial ACT sempat trending dan viral di media sosial Twitter.

Terkait hal tersebut, Bareskrim Polri bersama jajarannya melakukan penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana umat oleh ACT

Polri bakal melakukan penyelidikan kasus ACT dengan melakukan pengumpulan data serta keterangan atau pulbaket.

Baca Juga: Tarif Pesan Makanan GoFood dan GrabFood Dinilai Kian Mahal, YLKI Beri Respons Begini

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, bahwa pihaknya belum menerima laporan dari masyarakat kendati pihaknya sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ACT.

"Belum ada laporan, masih penyelidikan pulbaket dulu," ujarnya saat dikonfirmasi, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Di sisi lain, Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana ikut berkomentar terkait dugaan tersebut.

Dalam keteranganya, ia memaparkan bahwa dari hasil analisis transaksi yang dilakukan pihaknya membuahkan hasil sementara.

Baca Juga: Barcelona Resmikan Franck Kessie dan Andreas Christensen, Kontrak hingga 2026

Adapun hasil analisis transaksi CT tersebut, Polri menemukan adanya indikasi penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi terkait dengan dugaan aktivitas terlarang.

Ivan berpendapat bahwa pihak PPATK sudah sejak lama melakukan analisis terhadap transaksi keuangan ACT.

Hasil analisis transaksi keuangan ACT yang terindikasi ada penyelewengan pun telah diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH), yakni Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Baca Juga: Christian Eriksen Sepakat Gabung Manchester United, Erik ten Hag Disebut Jadi Kunci Kepindahan sang Pemain

"Kami mengindikasikan ada transaksi yang menyimpang, tujuan dan peruntukannya serta pihak-pihak yang tidak semestinya,” tuturnya.

Lebih lanjut, Ivan menyebut jika analisis yang saat ini sedang dilakukan masih berproses dan sesegera mungkin hasilnya bakal diserahkan kepada aparat penegak hukum seperti yang sudah disebut di atas.

Ivan menegaskan bahwa perlu pendalaman dari aparat penegak hukum terkait indikasi adanya penyalahgunaan anggaran di tubuh ACT untuk kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang.

Baca Juga: Pengumuman Hasil PPDB Jateng 2022 Sudah Diumumkan, Akses Link Ini untuk Cek Hasil

"Transaksi mengindikasikan demikian namun perlu pendalaman oleh penegak hukum terkait,” kata Ivan menambahkan.

Sementara itu, ACT memberikan tanggapan sebagai respons atas ramainya pemberitaan yang beredar di masyarakat.

Presiden ACT, Ibnu Khajar mengatakan, pihaknya telah memangkas nominal gaji serta operasional bagi para petingginya dalam upaya pembenahan dan restrukturisasi organisasi sejak Januari 2022 lalu.

"Sejak 11 Januari 2022, tercipta kesadaran kolektif untuk memperbaiki kondisi lembaga dengan masukan dari seluruh cabang. Kami melakukan evaluasi secara mendasar," ujar Presiden ACT.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x