Izin ACT Dicabut Kemensos, Temuan PPATK Ada 17 Transaksi Dana Miliaran Diduga Mengalir ke Kelompok Teroris

- 7 Juli 2022, 11:25 WIB
Izin ACT dicabut Kemensos, PPATK menemukan 17 transaksi dana miliaran diduga mengalir ke kelompok terorisme.
Izin ACT dicabut Kemensos, PPATK menemukan 17 transaksi dana miliaran diduga mengalir ke kelompok terorisme. /ACT.

PR DEPOK - Terkait dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tahun 2022, pihak Kementerian Sosial (Kemensos) telah mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB).

Sementara, pusat pelaporan analisis transaksi keuangan (PPATK) melaporkan hasil temuannya dari penyelidikan soal ACT.

PPATK telah menyelidiki aliran dana dari yayasan ACT, dan menduga adanya indikasi aliran dana dari ACT ke kelompok yang berada di negara dengan risiko tinggi terorisme.

Baca Juga: PKH Tahap 3 Cair Juli 2022, Siap-Siap 7 Kategori Ini Dapatkan Bansos dari Kemensos

Adapun jumlah aliran dana ke sejumlah kelompok tersebut, terdapat 17 kali transaksi dengan nilai sebesar Rp1,7 miliar.

Menurut keterangan dari Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, kelompok yang dimaksud adalah kelompok Al Qaeda di negara Turki.

"Hasil kajian dari database yang PPATK miliki itu ada yang terkait dengan pihak yang, ini masih diduga ya, patut diduga terindikasi pihak, yang bersangkutan pernah ditangkap,

Baca Juga: Kenali Kurikulum Merdeka dan Perbedaan dengan Kurikulum 2013

"Menjadi salah satu dari 19 orang yang ditangkap oleh kepolisian di Turki karena terkait dengan Al Qaeda, penerimanya iya," ungkap Ivan Yustiavandana.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x