PPATK Blokir Sementara 60 Rekening ACT, Diduga Tak Murni Menghimpun Dana

- 7 Juli 2022, 07:02 WIB
Ilustrasi - PPATK telah memblokir sementara 60 rekening milik ACT atas Yayasan Aksi Cepat Tanggap per Rabu, 6 Juli 2022.
Ilustrasi - PPATK telah memblokir sementara 60 rekening milik ACT atas Yayasan Aksi Cepat Tanggap per Rabu, 6 Juli 2022. /Pixabay/TheDigitalWay.

PR DEPOK – Sebanyak 60 rekening ACT (Aksi Cepat Tanggap) diblokir sementara oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) per Rabu, 6 Juli 2022 kemarin.

Ke-60 rekening ACT yang diblokir atas nama Yayasan Aksi Cepat Tanggap dari 33 penyedia jasa keuangan, yang mana semuanya sudah diberhentikan.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, bahwa telah melakukan analisis terkait Yayasan ACT sejak tahun 2018-2019 sesuai dengan UU No 8 Tahun 2010 dan Perpres No. 50 Tahun 2011.

Setelah melakukan analisis terhadap ACT, diketahui aktifitas atau transaksi yang terjadi pada 60 rekening tersebut mencapai angka triliunan per tahunnya.

Baca Juga: Izin ACT Dicabut Kemensos, Mengenai Pengumpulan Uang dan Barang

"Jadi dana masuk dan keluar per tahun itu perputarannya sekitar Rp1 triliun, dan bisa dikatakan itu sangat banyak," kata Ivan, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Dengan besaran dana tersebut, diduga aliran dana yang dihimpun ke rekening ACT tidak langsung disumbangkan melainkan dikelola secara bisnis hingga memunculkan keuntungan bagi pihak tertentu.

"Kami menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis ke bisnis. Sehingga tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan kepada tujuan, tetapi dikelola dahulu sehingga terdapat keuntungan di dalamnya," pungkasnya.

Baca Juga: Raheem Sterling Sepakat Gabung Chelsea, Fabrizio Romano Sebut Harganya Masih Tinggi

Diketahui bersama, ACT merupakan yayasan atau organisasi yang bergerak di bidang sosial kemanusiaan.

Biasanya yayasan ini menggelar kegiatan berupa bantuan tanggap darurat seperti saat terjadi bencana alam, pengembangan masyarakat yaitu membantu yang membutuhkan serta bantuan lainnya.

Sebagai informasi, Ahyudin merupakan founder atau pendiri ACT. Ia bersama rekan-rekannya mendirikannya pada tahun 2005 dan berhasil jadi salah satu yayasan yang bergerak dalam sosial dan kemanusiaan.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x