Dengan adanya kasus tersebut, membuat ACT tengah berbenah dengan melakukan evaluasi di internal.
ACT sendiri menjadi sorotan banyak mata pasca salah satu media merilis hasil investigasi, berupa adanya penyelewengan dana donasi umat dengan nilai yang cukup besar.
Baca Juga: Keutamaan Puasa Arafah dan Tarwiyah di Bulan Dzulhijjah, Biasa Dilaksanakan 2 Hari Sebelum Idul Adha
Sementara itu, surat pencabutan izin sendiri telah pemerintah keluarkan dalam Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan, yang ditandatangi oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.
Meski begitu, Sholahudin tidak membantah bahwa keputusan yang diambil adalah hal terbaik.
“Apa yang dilakukan pemerintah mungkin pilihan yang terbaik, dan kami mendorong apa yang dilakukan ini tidak sampai me-suspend,” katanya.
Baca Juga: Dinilai Gagal, Boris Johnson Mengundurkan Diri sebagai PM Inggris Usai Terus Didesak
Menurutnya, ACT adalah lembaga terpercaya dengan keberpihakannya pada kamaslahatan umat.
Di sisi lain, pemerintah mengatakan bahwa alasan pencabutan izin tersebut lantaran adanya indikasi pelanggaran terhadap peraturan Menteri Sosial.***