Berbeda dengan Kemensos, MUI Justru Minta ACT Tidak 'Dimatikan' dengan Alasan Ini

- 8 Juli 2022, 10:14 WIB
Berbeda dengan Kemensos yang mencabut izin PUB, MUI justru meminta agar ACT tidak dimatikan dengan alasan berikut ini.
Berbeda dengan Kemensos yang mencabut izin PUB, MUI justru meminta agar ACT tidak dimatikan dengan alasan berikut ini. /Tangkapan layar ACT.id.

PR DEPOK – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Ekonomi Syariah dan Halal, Sholahudin Al Aiyubi, mendukung penuh pembersihan internal Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Meski begitu, sang ketua MUI berharap agar ACT tersebut bisa tetap eksis dan menjalankan kegiatan.

Sementara itu, diketahui bersama bahwa Kementerian Sosial (Kemensos) telah melakukan pencabutan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) terhadap ACT.

Baca Juga: Cek Balita yang Dapat Rp3 Juta dari Kemensos, Anak Usia 0-6 Bisa Dapatkan PKH 2022 dengan Langkah Berikut Ini

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada 8 Juli 2022, Sholahudin mengatakan bahwa ACT perlu dievaluasi agar tidak lagi terjadi penyimpangan.

“Filantropi lembaga zakat dan hal yang sejenisnya adalah amanah, kalau ada ketidaksesuaian aspek keamanahan itu, memang harus dievaluasi,

"Akan tetapi, lembaga semacam ACT merupakan aset dan oleh karena itu kami mendorong dilakukan pembersihan tapi jangan sampai dimatikan,” katanya.

Baca Juga: Usai Dilakukan Pengepungan, DPO Pencabulan Santriwati Mas Bechi Akhirnya Menyerahkan Diri

Dia berharap pemerintah mengurungkan niatnya untuk mencabut izin yayasan ACT tersebut.

Dengan adanya kasus tersebut, membuat ACT tengah berbenah dengan melakukan evaluasi di internal.

ACT sendiri menjadi sorotan banyak mata pasca salah satu media merilis hasil investigasi, berupa adanya penyelewengan dana donasi umat dengan nilai yang cukup besar.

Baca Juga: Keutamaan Puasa Arafah dan Tarwiyah di Bulan Dzulhijjah, Biasa Dilaksanakan 2 Hari Sebelum Idul Adha

Sementara itu, surat pencabutan izin sendiri telah pemerintah keluarkan dalam Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan, yang ditandatangi oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.

Meski begitu, Sholahudin tidak membantah bahwa keputusan yang diambil adalah hal terbaik.

“Apa yang dilakukan pemerintah mungkin pilihan yang terbaik, dan kami mendorong apa yang dilakukan ini tidak sampai me-suspend,” katanya.

Baca Juga: Dinilai Gagal, Boris Johnson Mengundurkan Diri sebagai PM Inggris Usai Terus Didesak

Menurutnya, ACT adalah lembaga terpercaya dengan keberpihakannya pada kamaslahatan umat.

Di sisi lain, pemerintah mengatakan bahwa alasan pencabutan izin tersebut lantaran adanya indikasi pelanggaran terhadap peraturan Menteri Sosial.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x