PPATK Blokir 60 Rekening ACT Usai Transaksi Capai Triliunan Per Tahun Terungkap

- 7 Juli 2022, 13:30 WIB
Kendaraan milik ACT. Kasus dugaan penyelewengan dana umat Oleh ACT kini masih dalam tahap penyelidikan oleh Ditipideksus Bareskrim Polri
Kendaraan milik ACT. Kasus dugaan penyelewengan dana umat Oleh ACT kini masih dalam tahap penyelidikan oleh Ditipideksus Bareskrim Polri /Antara News/

PR DEPOK - PPATK mengungkapkan telah melakukan pemblokiran terhadap 60 rekening yang di atas namakan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Pemblokiran tersebut terjadi mulai hari ini Rabu,6 Juli 2022. Tetapi pemblokiran rekening tersebut berstatus sementara di 33 penyediaan jasa keuangan.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, pemblokiran terjadi setelah adanya transaksi dana masuk dan dana keluar di rekening ACT yang nilainya capai triliunan per tahun.

Baca Juga: Rusia Peringatkan Keselamatan Umat Manusia Terancam atas Sanksi yang Dijatuhkan Negara Barat

Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan, pihaknya memang telah melakukan analisis terhadap ACT sejak 2018-2019 silam.

"Jadi dana masuk dana keluar per tahun itu perputarannya sekitar Rp1 triliun, jadi bisa dibayangkan itu memang banyak," ujarnya.

Mereka juga menduga kemungkinan dana capai triliunan yang dihimpun oleh ACT sebagian besar tidak disumbangkan.

Baca Juga: Masih Dibuka! Simak Link dan Cara Beli Tiket PRJ Kemayoran Hari Ini 7 Juli 2022 secara Online

Dana tersebut digunakan untuk bisnis lainnya yang memunculkan akhirnya terjadilah perputaran uang yang menguntungkan.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x