56 Kendaraan Operasional Milik ACT Disita Polisi, 4 Orang Tersangka Dikenai Pasal Berlapis

- 28 Juli 2022, 19:08 WIB
Sebanyak 56 kendaraan operasional milik ACT telah disita polisi, sementara 4 orang tersangka dikenai pasal berlapis.
Sebanyak 56 kendaraan operasional milik ACT telah disita polisi, sementara 4 orang tersangka dikenai pasal berlapis. /ACT.

Baca Juga: Cek Nama Penerima BPNT Juli 2022, Apakah Masih Disalurkan Lewat Kantor Pos?

Selain itu, para tersangka juga dijerat Pasal 170 juncto Pasal UU Nomor 16 tahun 2001 sebagaimana telah diubah UU Nomor 8 tahun 2004 tentang perubahan UU Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. ***

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x