PR DEPOK - Hasil penyelidikan terhadap penyelewengan dana donasi korban kecelakaan pesawat Lion Air oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) diungkap Bareskrim Polri.
Berdasarkan keterangan Bareskrim Polri, dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan, terungkap bahwa ACT menggunakan dana kecelakaan pesawat Lion Air tidak sesuai dengan peruntukannya, salah satunya masuk ke ke koperasi syariah 212.
Tidak main-main, total dana kecelakaan pesawat Lion Air yang diselewengkan ACT mencapai Rp34 Miliar lebih.
Baca Juga: Lokasi Vaksin Dosis 1, 2, dan Booster Gratis di Kota Bandung dan Bogor pada 27-28 Juli 2022
Rincian penyelewengan dana sosial tersebut digunakan untuk pengadaan armada truk kurang lebih Rp2 M (Miliar), kemudian program big food bus kurang lebih Rp2,8 M, dan pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya kurang lebih Rp 8,7 M.
"Perlu kami sampaikan, apa saja yang digunakan tidak sesuai peruntukannya, di antaranya adalah: adanya pengadaan armada truk kurang lebih Rp 2 miliar, kemudian untuk program big food bus kurang lebih Rp 2,8 miliar, kemudian pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya kurang lebih Rp 8,7 miliar," ujar Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Helfi Assegaf.
Selain itu, ada pula aliran dana yang masuk ke koperasi syariah 212 kurang lebih Rp10 M.
Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Nama Penerima Bansos 2022 Online Lewat HP
"Selanjutnya, untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp 10 miliar, kemudian untuk dana talangan CV CUN Rp 3 miliar, selanjutnya kemudian dana talangan untuk PT MBGS Rp 7,8 miliar sehingga total semuanya Rp 34.573.069.200,00 (miliar)," sambung Kombes Pol Helfi Assegaf dikutip dari PMJ News.