ACT Selewengkan Rp34 Miliar Dana Kecelakaan Pesawat Lion Air, Rp10 M Masuk ke Koperasi Syariah 212

- 26 Juli 2022, 14:01 WIB
Ilustrasi. ACT selewengkan uang donasi untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air.
Ilustrasi. ACT selewengkan uang donasi untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air. /Pixabay/mohamed Hassan/

Tak berhenti sampai disitu saja, Bareskrim Polri juga menemukan penyelewengan dana yang dilakuan ACT digunakan untuk menggaji pengurus ACT.

Dalam prosesnya, Bareskrim berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak dana-dana tersebut.

Baca Juga: Rekomendasi Drama Korea Terbaru Tayang Agustus 2022, Lengkap dengan Daftar Pemeran Utama

"Kemudian selain itu, digunakan untuk gaji para pengurus. Ini sekarang sedang dilakukan rekapitulasi dan menjadi tindak lanjut kami yang tadi disampaikan, yaitu akan dilakukan audit pada ACT, selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan PPATK, untuk selanjutnya tracing dana-dana tersebut," jelasnya.

Saat ini, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka dugaan penyelewengan dana yang dikelola ACT.

Keempat tersangka tersebut yakni Ahyudin, Ibnu Khajar, Hariyana Hermain, dan N Imam Akbari.

Rencana, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bakal memeriksa ke-empat tersangka kasus penggelapan dalam jabatan di ACT pada Jumat, 29 Juli 2022 mendatang.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x