ACT Selewengkan Rp34 Miliar Dana Kecelakaan Pesawat Lion Air, Rp10 M Masuk ke Koperasi Syariah 212

- 26 Juli 2022, 14:01 WIB
Ilustrasi. ACT selewengkan uang donasi untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air.
Ilustrasi. ACT selewengkan uang donasi untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air. /Pixabay/mohamed Hassan/

PR DEPOK - Hasil penyelidikan terhadap penyelewengan dana donasi korban kecelakaan pesawat Lion Air oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) diungkap Bareskrim Polri.

Berdasarkan keterangan Bareskrim Polri, dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan, terungkap bahwa ACT menggunakan dana kecelakaan pesawat Lion Air tidak sesuai dengan peruntukannya, salah satunya masuk ke ke koperasi syariah 212.

Tidak main-main, total dana kecelakaan pesawat Lion Air yang diselewengkan ACT mencapai Rp34 Miliar lebih.

Baca Juga: Lokasi Vaksin Dosis 1, 2, dan Booster Gratis di Kota Bandung dan Bogor pada 27-28 Juli 2022

Rincian penyelewengan dana sosial tersebut digunakan untuk pengadaan armada truk kurang lebih Rp2 M (Miliar), kemudian program big food bus kurang lebih Rp2,8 M, dan pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya kurang lebih Rp 8,7 M.

"Perlu kami sampaikan, apa saja yang digunakan tidak sesuai peruntukannya, di antaranya adalah: adanya pengadaan armada truk kurang lebih Rp 2 miliar, kemudian untuk program big food bus kurang lebih Rp 2,8 miliar, kemudian pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya kurang lebih Rp 8,7 miliar," ujar Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Helfi Assegaf.

Selain itu, ada pula aliran dana yang masuk ke koperasi syariah 212 kurang lebih Rp10 M.

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Nama Penerima Bansos 2022 Online Lewat HP

"Selanjutnya, untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp 10 miliar, kemudian untuk dana talangan CV CUN Rp 3 miliar, selanjutnya kemudian dana talangan untuk PT MBGS Rp 7,8 miliar sehingga total semuanya Rp 34.573.069.200,00 (miliar)," sambung Kombes Pol Helfi Assegaf dikutip dari PMJ News.

Tak berhenti sampai disitu saja, Bareskrim Polri juga menemukan penyelewengan dana yang dilakuan ACT digunakan untuk menggaji pengurus ACT.

Dalam prosesnya, Bareskrim berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak dana-dana tersebut.

Baca Juga: Rekomendasi Drama Korea Terbaru Tayang Agustus 2022, Lengkap dengan Daftar Pemeran Utama

"Kemudian selain itu, digunakan untuk gaji para pengurus. Ini sekarang sedang dilakukan rekapitulasi dan menjadi tindak lanjut kami yang tadi disampaikan, yaitu akan dilakukan audit pada ACT, selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan PPATK, untuk selanjutnya tracing dana-dana tersebut," jelasnya.

Saat ini, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka dugaan penyelewengan dana yang dikelola ACT.

Keempat tersangka tersebut yakni Ahyudin, Ibnu Khajar, Hariyana Hermain, dan N Imam Akbari.

Rencana, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bakal memeriksa ke-empat tersangka kasus penggelapan dalam jabatan di ACT pada Jumat, 29 Juli 2022 mendatang.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x