56 Kendaraan Operasional Milik ACT Disita Polisi, 4 Orang Tersangka Dikenai Pasal Berlapis

- 28 Juli 2022, 19:08 WIB
Sebanyak 56 kendaraan operasional milik ACT telah disita polisi, sementara 4 orang tersangka dikenai pasal berlapis.
Sebanyak 56 kendaraan operasional milik ACT telah disita polisi, sementara 4 orang tersangka dikenai pasal berlapis. /ACT.

Bahkan semua aset milik yayasan ACT yang terkait dengan tindak pidana, saat ini sedang diproses Bareskrim Polri.

Andri Sudarmaji menambahkan, kendaraan yang disita tersebut jumlahnya masih bersifat sementara.

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia 28 Juli 2022: Kasus Corona Baru Hari Ini Bertambah 6.353

Dia pun memperkirakan jumlahnya bakal bertambah seiring kegiatan pengawasan dan pendataan yang dilakukan penyidik.

"Itu yang baru terdata hari ini, mungkin akan bertambah," ucap Andri Sudarmaji, Kamis 28 Juli 2022.

Seperti diketahui sebelumnya, penyidik menetapkan pendiri dan mantan presiden ACT Ahyudin sebagai tersangka.

Baca Juga: Link Nonton Jinxed at First Episode 14 Sub Indo Tayang di Viu: Seul Bi Melihat Masa Depannya dengan Soo Kwang

Selain itu tiga orang lainnya, yakni Ibnu Khajar selaku presiden ACT, Hariyana Hermain pembina ACT, dan Novariandi Imam Akbari selaku Ketua Dewan Pembina ACT, juga menjadi tersangka.

Keempat tersangka tersebut akan dikenakan dengan pasal berlapis, yakni pasal tindak pidana dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan tindak pidana informasi dan/atau tindak pidana yayasan dan/atau tindak pidana pencucian uang.

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP serta Pasal 45 a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, jelas Andri Sudarmaji.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x