ACT Selewengkan Dana hingga Rp34 Miliar Lebih ke Berbagai Pihak

- 26 Juli 2022, 16:05 WIB
Logo ACT
Logo ACT /Twitter @actforhumanity/

PR DEPOK - Bareskrim Polri baru saja menyampaikan bahwa penyelewengan dana yang dilakukan oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) turut dialirkan kepada berbagai pihak.

Tak tanggung-tanggung, aliran dana yang dilakukan oleh ACT nilainya mencapai Rp34,573.069.200.00 miliar.

"Perlu kami sampaikan, apa saja yang digunakan tidak sesuai peruntukannya, di antaranya adalah adanya pengadaan armada truk kurang lebih Rp2 miliar, kemudian untuk program big food bus kurang lebih Rp2,8 miliar, kemudian pembangunan presantren peradaban Tasikmalaya kurang lebih Rp8,7 miliar," kata Kombes Pol Helfi Assegaf dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada 26 Juli 2022.

Baca Juga: Polisi Ungkap Peran Keempat Tersangka Penyalahgunaan Dana ACT

Tidak hanya itu, ACT juga turut mengalirkan dana sebesar Rp10 miliar untuk koperasi syariah 212.

Pihak lain yang menerima aliran dana ACT adalah CV CUN yang mendapatkan dana talangan sebesar Rp3 miliar dan untuk PT MBGS Rp7,8 miliar.

"Selanjutnya, untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp10 miliar, kemudian untuk dana talangan CV CUN Rp3 miliar, selanjutnya kemudian dana talangan untuk PT MBGS Rp7.88 miliar sehingga total semuanya Rp34.573.069.200.00 (miliar)," ujarnya menambahkan.

Baca Juga: Lolos Pendaftaran Kartu Prakerja? Begini Cara Beli Pelatihan di Platform Digital

Di lain sisi, petugas juga turut menemukan aliran dana yang diterima oleh sejumlah pengurus ACT terkait penggajian.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x