ACT Selewengkan Dana hingga Rp34 Miliar Lebih ke Berbagai Pihak

- 26 Juli 2022, 16:05 WIB
Logo ACT
Logo ACT /Twitter @actforhumanity/

Oleh sebab itu, Bareskrim Polri pun menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transakis Keuangan (PPATK) untuk mengusut hal tersebut.

Seperti diketahui, nama ACT saat ini tengah menjadi sorotan publik lantaran adanya temuan penyelewengan dana yang dilakukan.

Baca Juga: Bacaan Doa Tahun Baru Islam 2022 Lengkap dengan Tulisan Latin

Sementara itu, dalam kasus tersebut petugas telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni, Ahyudin, Ibnu Khajar, Hariyana Hermain, dan Imam Akbari yang merupakan para petinggi di ACT tersebut.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x