56 Kendaraan Operasional Milik ACT Disita Polisi, 4 Orang Tersangka Dikenai Pasal Berlapis

- 28 Juli 2022, 19:08 WIB
Sebanyak 56 kendaraan operasional milik ACT telah disita polisi, sementara 4 orang tersangka dikenai pasal berlapis.
Sebanyak 56 kendaraan operasional milik ACT telah disita polisi, sementara 4 orang tersangka dikenai pasal berlapis. /ACT.

PR DEPOK - Sebanyak 56 kendaraan operasional milik yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT telah disita oleh pihak kepolisian.

Unit kendaraan milik ACT yang disita oleh pihak Direktorat tindak pidana ekonomi khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tersebut, kini dititipkan di gedung Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora.

Hal tersebut dikatakan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Puluhan kendaraan operasional ACT dititipkan karena terbatasnya tempat penyimpanan barang bukti di Mabes Polri.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 39 Kapan Dibuka? Simak Estimasi Jadwal Pembukaannya

"Terbatasnya tempat penyimpanan barang bukti di area Mabes dan di lokasi tersebut bentuknya gudang, ada kunci dan tertutup, kondisi aman," tutur Ahmad Ramadhan, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMK News, Kamis 28 Juli 2022.

Dia menjelaskan, puluhan kendaraan yang disita penyidik Bareskrim Polri terdiri dari 44 unit kendaraan roda empat dan 12 roda dua (sepeda motor).

"Sementara telah disita 44 unit mobil dan 12 motor yang berada di tangan Subhan selaku general affair ACT atau Kabag Umum ACT," ujar Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Terkait Kasus Tewasnya Brigadir J, Komnas HAM Agendakan Pemanggilan Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo

Sementara itu, Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Andri Sudarmaji, mengatakan bahwa timnya masih melakukan pengawasan dan pendataan.

Bahkan semua aset milik yayasan ACT yang terkait dengan tindak pidana, saat ini sedang diproses Bareskrim Polri.

Andri Sudarmaji menambahkan, kendaraan yang disita tersebut jumlahnya masih bersifat sementara.

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia 28 Juli 2022: Kasus Corona Baru Hari Ini Bertambah 6.353

Dia pun memperkirakan jumlahnya bakal bertambah seiring kegiatan pengawasan dan pendataan yang dilakukan penyidik.

"Itu yang baru terdata hari ini, mungkin akan bertambah," ucap Andri Sudarmaji, Kamis 28 Juli 2022.

Seperti diketahui sebelumnya, penyidik menetapkan pendiri dan mantan presiden ACT Ahyudin sebagai tersangka.

Baca Juga: Link Nonton Jinxed at First Episode 14 Sub Indo Tayang di Viu: Seul Bi Melihat Masa Depannya dengan Soo Kwang

Selain itu tiga orang lainnya, yakni Ibnu Khajar selaku presiden ACT, Hariyana Hermain pembina ACT, dan Novariandi Imam Akbari selaku Ketua Dewan Pembina ACT, juga menjadi tersangka.

Keempat tersangka tersebut akan dikenakan dengan pasal berlapis, yakni pasal tindak pidana dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan tindak pidana informasi dan/atau tindak pidana yayasan dan/atau tindak pidana pencucian uang.

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP serta Pasal 45 a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, jelas Andri Sudarmaji.

Baca Juga: Cek Nama Penerima BPNT Juli 2022, Apakah Masih Disalurkan Lewat Kantor Pos?

Selain itu, para tersangka juga dijerat Pasal 170 juncto Pasal UU Nomor 16 tahun 2001 sebagaimana telah diubah UU Nomor 8 tahun 2004 tentang perubahan UU Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. ***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x