PR DEPOK – Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar) menyelenggarakan Pemutihan Pajak Kendaraan bermotor mulai 1 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022.
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang sedang berlangsung ini bertujuan untuk meningkatkan penghasilan pajak daerah Jawa Barat dan mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Karena itu, Pemprov Jabar memberikan imbauan agar warga Jabar segera melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor maksimal hingga 31 Agustus 2022.
Baca Juga: Jaehyun NCT Berhasil Puncaki Tangga Lagu iTunes Seluruh Dunia dengan Lagu 'Forever Only'
Ada beberapa manfaat atau kebebasan jika warga memanfaatkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, di antaranya:
1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan proses pembayaran akan mendapatkan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
2. Bebas Bea Balik Nama II