Catat, Bapenda Jabar Kembali Melakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2022

- 25 Juni 2022, 10:44 WIB
Bapenda Jabar akan kembali melakukan pemutihan pajak kendaraan dari mulai 1 Juli hingga 31 Agustus mendatang.
Bapenda Jabar akan kembali melakukan pemutihan pajak kendaraan dari mulai 1 Juli hingga 31 Agustus mendatang. /Instagram @bapenda.jabar/

PR DEPOK - Pemerintah bertujuan meningkatkan penghasilan pajak daerah Jawa Barat (Jabar), dan dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Maka pemerintah provinsi (pemprov) Jabar juga mengimbau kepada warga pemilik kendaraan di Jabar, agar segea melakukan pembayaran pajak kendaraannya.

Bahkan berbagai kemudahan untuk pembayaran telah dilakukakan oleh pemerintah baik secara online maupun offline.

Kemudian pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) provinsi Jawa Barat (Jabar) tahun 2022 ini juga kembali melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Kesulitan Saat Beli Pelatihan Kerja di Kartu Prakerja Gelombang 33? Peserta Bisa Hubungi Nomer Ini

Adapun pemberlakuan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini akan diberlakukan mulai 1 Juli sampai 31 Agustus 2022 mendatang.

Berikut beberapa hal yang diberikan Bapenda Jabar, kepada pemilik kendaraan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor, yakni:

1. Bebas pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Cara Unduh Sertifikat UTBK SBMPTN 2022, Buka pengumuman-sbpmtn.ltmpt.ac.id dan Ikuti Langkah-langkah ini

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Instagram @bapenda.jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x