PR DEPOK - E-Samsat merupakan singkatan dari Elektronik Samsat, yang pasti erat kaitannya dengan sistem online.
Saat ini, para pemilik kendaraan sangat dimudahkan dalam melakukan perpanjangan pajak melalui E-Samsat.
Tetapi, ada syarat dan ketentuan yang harus diketahui sebelum melakukan pembayaran pajak di E-Samsat.
Baca Juga: Hasil Indonesia Open 2021: Fikri/Bagas Melaju Babak 16 Besar Setelah Kalahkan Teman Satu Pelatnas
Hal tersebut seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs Bapenda Jabarprov pada Rabu, 24 November 2021.
Perlu diketahui sebelumnya, bahwa E-Samsat adalah inovasi dari Tim Pembina Samsat daerah Jawa Barat.
Inovasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga: Tunaikan Salat di Raudhah, Menag Berdoa agar Pandemi Covid-19 Segera Berakhir
Juga untuk mempermudah pengesahan Surat Tanda Kendaraan (STNK) dengan cara pembayaran melalui ATM Bank tertentu.