Apa Itu E-Samsat? Ini Penjelasannya dan Kenali Syarat Untuk Perpanjangan Pajak Kendaraan

- 24 November 2021, 14:32 WIB
 Apa itu E-Samsat dan beberapa syarat sebelum membayar pajak kendaraan / Pixabay.com/ @Steve Buissinne.
Apa itu E-Samsat dan beberapa syarat sebelum membayar pajak kendaraan / Pixabay.com/ @Steve Buissinne. /

PR DEPOK - E-Samsat merupakan singkatan dari Elektronik Samsat, yang pasti erat kaitannya dengan sistem online.

Saat ini, para pemilik kendaraan sangat dimudahkan dalam melakukan perpanjangan pajak melalui E-Samsat.

Tetapi, ada syarat dan ketentuan yang harus diketahui sebelum melakukan pembayaran pajak di E-Samsat.

Baca Juga: Hasil Indonesia Open 2021: Fikri/Bagas Melaju Babak 16 Besar Setelah Kalahkan Teman Satu Pelatnas

Hal tersebut seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs Bapenda Jabarprov pada Rabu, 24 November 2021.

Perlu diketahui sebelumnya, bahwa E-Samsat adalah inovasi dari Tim Pembina Samsat daerah Jawa Barat.

Inovasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Tunaikan Salat di Raudhah, Menag Berdoa agar Pandemi Covid-19 Segera Berakhir

Juga untuk mempermudah pengesahan Surat Tanda Kendaraan (STNK) dengan cara pembayaran melalui ATM Bank tertentu.

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: Bapenda Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x