Adapun syarat serta ketentuan yang diberlakukan bagi seluruh calon pembayar pajak kendaraan adalah:
1. Pastikan terlebih dahulu bahwa kendaraan yang dimiliki tidak dalam status seperti blokir Ranmor apalagi blokir data kepemilikan.
Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun Irwan Mussry, Maia Estianty Beri Kejutan Beruntun untuk Sang Suami
2. Para wajib pajak memiliki nomor telepon atau nomor ponsel yang selalu aktif.
Hal ini bertujuan apabila meminta kode bayar yang nantinya melalui SMS.
3. Para wajib pajak harus memiliki nomor rekening tabungan beserta kartu dari ATM Bank BJB, Bank BNI maupun Bank BCA.
4. Nantinya ini berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan daftar ulang satu tahunan.
5. Dan perlu diingat, tidak berlaku untuk pembayaran pajak bagi kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK lima tahunan.
6. Masa berlakunya pajak yang masih bisa dibayar adalah kurang dari enam bulan dari masa jatuh tempo.