2. Bebas bea balik nama kendaraan bermotor ke-II.
3. Bebas tunggakan pajak kendaraan 5 tahunan (ke-5).
Selain itu pihak Bapenda Jabar juga memberikan diskon kepada pemilik kendaraan bermotor, yaitu:
Baca Juga: 10 Makanan Sangat Sehat Tinggi Karbohidrat, Bisa Jadi Pengganti Nasi
1. Diskon pembayaran pajak kendaraan bermotor.
2. Diskon balik nama kendaraan bermotor ke-1.
Demikian informasi pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk wilayah Jawa Barat, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari akun Instagram bapenda jabar, pada Sabtu 25 Juni 2022. ***