PR DEPOK - Pemerintah bertujuan meningkatkan penghasilan pajak daerah Jawa Barat (Jabar), dan dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Maka pemerintah provinsi (pemprov) Jabar juga mengimbau kepada warga pemilik kendaraan di Jabar, agar segea melakukan pembayaran pajak kendaraannya.
Bahkan berbagai kemudahan untuk pembayaran telah dilakukakan oleh pemerintah baik secara online maupun offline.
Kemudian pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) provinsi Jawa Barat (Jabar) tahun 2022 ini juga kembali melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga: Kesulitan Saat Beli Pelatihan Kerja di Kartu Prakerja Gelombang 33? Peserta Bisa Hubungi Nomer Ini
Adapun pemberlakuan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini akan diberlakukan mulai 1 Juli sampai 31 Agustus 2022 mendatang.
Berikut beberapa hal yang diberikan Bapenda Jabar, kepada pemilik kendaraan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor, yakni:
1. Bebas pajak kendaraan bermotor.
2. Bebas bea balik nama kendaraan bermotor ke-II.
3. Bebas tunggakan pajak kendaraan 5 tahunan (ke-5).
Selain itu pihak Bapenda Jabar juga memberikan diskon kepada pemilik kendaraan bermotor, yaitu:
Baca Juga: 10 Makanan Sangat Sehat Tinggi Karbohidrat, Bisa Jadi Pengganti Nasi
1. Diskon pembayaran pajak kendaraan bermotor.
2. Diskon balik nama kendaraan bermotor ke-1.
Demikian informasi pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk wilayah Jawa Barat, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari akun Instagram bapenda jabar, pada Sabtu 25 Juni 2022. ***