NIK Jadi Pengganti NPWP, Ini Cara Cek Keaktifan Nomor Pokok Wajib Pajak Online di ereg.pajak.go.id

- 21 Juli 2022, 13:13 WIB
Ilustrasi NIK resmi jadi pengganti NPWP.
Ilustrasi NIK resmi jadi pengganti NPWP. /Antara./

PR DEPOK - Nomer Induk Kependudukan (NIK) secara resmi ditetapkan menjadi pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Berdasarkan keterangan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, sebanyak 19 juta NIK sudah dapat digunakan sebagai NPWP.

Suryo menuturkan, sebanyak 19 juta NIK tersebut kini dapat melakukan transaksi mengenai perpajakan maupun mengakses situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggunakan NIK.

Lalu bagaimana cara cek keaktifan NPWP usai NIK jadi pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak? Simak cara cek online di ereg.pajak.go.id berikut ini.

Baca Juga: Simak Arti Status Kartu Prakerja ‘Dalam Proses Seleksi’

Namun sebelumnya perlu diketahui bahwa menurut keterangan Suryo Utomo, pemberlakuan sistem baru bayar pajak menggunakan NIK ini merupakan langkah awal.

Pasalnya, baru ada 19 juta NIK yang bisa bayar pajak maupun mengakses situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggunakan NIK.

Dalam keterangannya, dia menjelaskan jika jumlah tersebut masih merupakan tahap awal, sehingga akan dilakukan penambahan secara bertahap mengingat basis data yang sangat banyak.

Dengan demikian, lanjut dia, DJP memerlukan waktu untuk pemutakhiran NIK sebagai NPWP.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x