Uji Emisi Bakal Jadi Dasar Penentuan Pajak Kendaraan di DKI Jakarta, Kapan Mulai Berlaku?

- 5 Agustus 2022, 08:30 WIB
Ilustrasi - DLH DKI Jakarta menyebut uji emisi jadi dasar untuk menentukan besarnya pajak satu kendaraan bermotor di ibu kota.
Ilustrasi - DLH DKI Jakarta menyebut uji emisi jadi dasar untuk menentukan besarnya pajak satu kendaraan bermotor di ibu kota. /Humas Pemkot Bandung.

PR DEPOK – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengatakan uji emisi akan menjadi dasar untuk menentukan besarnya pajak satu kendaraan bermotor di Jakarta.

Menurut Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto, pemilik kendaraan yang berusia lebih dari 3 tahun akan membayar pajak kendaraan wajib memenuhi baku mutu uji emisi.

Apabila pemilik kendaraan tidak lolos uji emisi, lanjut Kepala DLH DKI Jakarta, maka akan dikenakan denda pajak.

"Koefisien dendanya sedang dibahas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Kemendagri dan Kemenkeu," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Kapolri Beberkan Pemeriksaan terhadap 25 Personelnya Terkait Kasus Tewasnya Brigadir J

Lebih lanjut, Asep menegaskan kebijakan uji emisi sebagai dasar penetapan pajak kendaraan ini akan dipastikan mulai diterapkan pada akhir tahun 2022.

"Kita sedang memformulasikannya bersama oleh Dinas Lingkungan Hidup, Polda Metro Jaya, Badan Pengelola Pendapatan Daerah, dan Dinas Perhubungan," ujarnya menjelaskan.

Adapun dasar hukum atas kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga: Cara Sehat Konsumsi Nasi Putih Saat Diet, Coba Mulai Kombinasikan dengan Jenis Makanan Ini

Kemudian, terdapat dalam Pasal 206 Ayat 2 (a) mengatur bahwa pemenuhan uji emisi diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang memasuki masa pakai lebih dari tiga tahun.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x