Jangan Ketinggalan! Pemutihan Kendaraan Bermotor di Jawa Barat Masih Berlaku hingga 31 Agustus 2022

- 19 Agustus 2022, 20:37 WIB
Masih tersisa waktu 30 hari untuk mendapatkan keringanan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jabar./pikiran-rakyat.com
Masih tersisa waktu 30 hari untuk mendapatkan keringanan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jabar./pikiran-rakyat.com /

Baca Juga: Putri Candrawathi Terbukti di Lokasi dan Terlibat Pembunuhan Brigadir J, Polri Beberkan 2 Alat Bukti

3. Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin;

4. Berlaku mulai 1 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022.

Untuk proses pengecakan dan pembayaran dapat dilakukan di kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Gendong, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru, E-Samsat Regional (Bank BJB, BCA, BNI), Sambara, Signal, Samades dan Samsat J’bret (Alfamart, Alfamidi, Indomaret, Tokopedia, Bukalapak, Kaspro, Loket PPOB dan Bank BJB).***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Bapenda Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah