Jangan Ketinggalan! Pemutihan Kendaraan Bermotor di Jawa Barat Masih Berlaku hingga 31 Agustus 2022

- 19 Agustus 2022, 20:37 WIB
Masih tersisa waktu 30 hari untuk mendapatkan keringanan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jabar./pikiran-rakyat.com
Masih tersisa waktu 30 hari untuk mendapatkan keringanan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jabar./pikiran-rakyat.com /

3. Pembayaran 61 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 6% (enam persen).

Baca Juga: Profil Lengkap Luis Milla yang Resmi Jadi Pelatih Baru Persib Bandung

4. Pembayaran 91 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 8% (delapan persen).

5. Pembayaran 121 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10% (sepuluh persen).

Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5% (dua koma lima persen).

Baca Juga: BSU 2022 Kapan Cair? Segera Cek Daftar Penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Online Lewat bsu.kemnaker.go.id

Berikut syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan fasilitas tersebut:

1.Berlaku untuk pribadi yang mempunyai atau menguasai kendaraan bermotor.

2. Berlaku untuk,Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa;

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Bapenda Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah