3. Pembayaran 61 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 6% (enam persen).
Baca Juga: Profil Lengkap Luis Milla yang Resmi Jadi Pelatih Baru Persib Bandung
4. Pembayaran 91 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 8% (delapan persen).
5. Pembayaran 121 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10% (sepuluh persen).
Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5% (dua koma lima persen).
Berikut syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan fasilitas tersebut:
1.Berlaku untuk pribadi yang mempunyai atau menguasai kendaraan bermotor.
2. Berlaku untuk,Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa;