Speed hump adalah alat pembatas kecepatan yang digunakan hanya pada jalan lokal dan jalan lingkungan dengan kecepatan operasional di bawah 20 (dua puluh) kilometer per jam.
Speed table adalah adalah alat pembatas kecepatan yang digunakan pada jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan serta tempat penyeberangan jalan (raised crossing/raised intersection) dengan kecepatan operasional di bawah 40 (empat puluh) kilometer per jam.
Baca Juga: Cara Daftar PKH Online 2022 Tahap 3 Lewat Aplikasi Cek Bansos agar Terdata di DTKS
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari suzuki.co.id, awalnya, speed bump dibuat oleh pekerja bangunan pada tahun 1906 di New Jersey, Amerika Serikat dengan ketinggian mencapai 13 cm atau sekitar 5 inci.
Ukuran setinggi itu sangat tidak efisien dan sangat sulit untuk dilewati kendaraan, sehingga masih belum sempurna desain pembuatannya untuk digunakan.
Namun pada 1950, di temukanlah rancangan yang ideal untuk speed bump oleh pemenang nobel bidang elektromagnetik bernama Arthur Holly yang dipasang di jalanan Universitas Washington.
Setelah tiga tahun berlalu, jalan-jalan umum mulai mengaplikasikan speed bump tersebut.
Lambat laun istilah speed bump diserap dalam bahasa Indonesia yang diartikan sebagai polisi tidur.
Disebut polisi tidur, karena siapa yang tidak menurunkan kecepatan kendaraan saat melewatinya maka seperti dianggap telah melanggar peraturan lalu lintas dan membangunkan polisi yang sedang berjaga.