PR DEPOK - Informasi mengenai apakah KJP Plus sudah cair, lengkap dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapatkan bantuan pendidikan hingga Rp450.000, bisa Anda simak dalam artikel ini.
Program Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus, kabarnya telah mulai kembali disalurkan pemerintah Kota Jakarta pada bulan Agustus 2022 ini.
Untuk diketahui bersama, KJP Plus akan disalurkan kepada siswa SD, SMP, SMA, hingga SMK sederajat, dengan besaran dana yang berbeda-beda sesuai dengan jenjang pendidikannya.
Untuk mengecek nama penerima KJP Plus bulan Agustus 2022 ini, siswa dapat mengunjungi laman kjp.jakarta.go.id.
Namun, tidak semua siswa akan mendapatkan bantuan sosial pendidikan KJP Plus dari Pemerintah DKI Jakarta.
Tentunya, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, untuk menjadi salah satu penerima program KJP Plus yang kabarnya cair bulan Agustus 2022.
Baca Juga: Kata Benzema, Dua Sosok Ini Bantu Dirinya Sabet Pemain Terbaik Eropa Pertamanya
Tanpa berlama-lama lagi, berikut adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, jika siswa ingin mendapatkan program KJP Plus: