Tuntut Kompensasi UKT, Menag Teken Aturan Keringanan Biaya bagi Mahasiswa PTKN

- 16 Juni 2020, 13:48 WIB
Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin.
Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin. //Kemenag

PR DEPOK - Di tengah pandemi virus corona atau Covid-19, perguruan tinggi baik negeri maupun swasta, termasuk perguruan tinggi keagamaan negeri (PTKN) terkena dampaknya.

Beberapa hari kebelakang, sejumlah mahasiswa ada yang menuntut kepada pemerintah untuk diberikan keringanan pembayaran biaya kuliah selama pandemi virus corona ini.

Merespon hal tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).

Baca Juga: Cek Fakta: Jokowi Dikabarkan Mengundurkan Diri dari Jabatan Presiden

Dikutip oleh Pikiranrakyat-depok.com dari laman resmi sekretariat kabinet RI, Menteri Agama Fachrul Razi telah mendatangani keputusan tersebut pada 12 Juni 2020.

Sementara itu, Plt Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin mengatakan, terbitnya KMA ini sebagai respons atas dampak yang dialami mahasiswa PTKN akibat pandemi Covid-19.

Menurut KMA Nomor 515 Tahun 2020 itu, dampak yang ditimbulkan akibat pandemi virus corona ini adalah melambatnya pertumbuhan ekonomi nasional yang telah mengakibatkan penurunan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai sehingga berpotensi menghambat kelancaran pembayaran UKT pada PTKN.

Baca Juga: Berikut 4 Syarat bagi Sekolah yang Ingin Langsungkan Pembelajaran Tatap Muka

“KMA ini juga terbit untuk meringankan beban mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai dan untuk memastikan kelancaran pembayaran UKT,” kata Kamaruddin Amin.

Keringanan ini diharapkan dapat meminimalisasi angka putus kuliah mahasiswa di PTKN.

Ada tiga skema keringanan yang diberikan pada mahasiswa di PTKN, yakni pengurangan UKT, perpanjangan waktu pembayaran UKT, atau angsuran UKT bagi mahasiswa pada PTKN yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum (BLU).

Baca Juga: Harga Emas Antam 16 Juni 2020 Turun, Berikut Rinciannya

Kendati demikian, keringanan tersebut dapat diberikan apabila mahasiswa dapat menunjukan kelengkapan bukti/keterangan yang sah terkait status orang tua/wali.

Adapun status yang dimaksud misalnya, sesuai KMA, orang tua meninggal dunia, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), mengalami kerugian usaha, mengalami penutupan tempat usaha, serta menurun pendapatannya secara signifikan.

Mengingat kondisi sekarang yang masih darurat pandemi virus corona, permohonan keringanan UKT bisa dilaksanakan dengan sistem dalam jaringan atau daring.

Baca Juga: Emas Kembali Turun 10 Dolar AS di Tengah Aksi Jual Saham Global yang Ambil Untung Berlanjut

Atau jika kondisi memungkinkan, bisa juga dilaksanakan dengan sistem luar jaringan atau luring.

"Penetapan keringanan UKT berlaku untuk semester gasal Tahun Akademik 2020-2021, dan akan dilakukan evaluasi dan pemantauan sesuai dengan kebutuhan," ujar Kamaruddin Amin.

Berdasarkan keputusan tersebut, Rektor/Ketua PTKN dapat menetapkan mekanisme pelaksanaan keringanan UKT.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Novel Baswedan Ajukan Pembelaan, Kuasa Hukum Protes: 1 Tahun Penjara Terlalu Berat

Rektor atau Ketua PTKN, sesuai diktum kedelapan, juga dapat bermitra atau bekerja sama dengan pihak ketiga untuk membantu pembiayaan UKT mahasiswa.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x