Persyaratan KJP Plus dan Besaran Dana untuk Kategori Siswa SD, SMP, SMA, Hingga SMK

- 14 Oktober 2022, 19:00 WIB
KJP Plus
KJP Plus /Tangkapan layar/kjp.jakarta.go.id

1. Terdaftar dan masih aktif, disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

3. Warga DKI Jakarta yang Berdomisili di DKI JAKARTA serta dibuktikan dengan Kartu Keluarga, atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Baca Juga: Status Pencairan BSU Tahap 5 Sudah 'Penyaluran' tapi Dana Belum Diterima? Simak Penjelasan Kemnaker Berikut

Untuk diketahui bersama, beberapa persyaratan di atas mengacu pada persyaratan tahun lalu, dan diyakini tidak akan ada banyak perubahan untuk tahun 2022.

Selain itu, di bawah ini adalah besaran dana yang diterima untuk siswa SD, SMP, SMA, hingga SMK:

1. SD/Sederajat: Rp250.000.

2. SMP/Sederajat: Rp300.000.

Baca Juga: Catat! Hanya Nama Ini yang Berhak Terima BPNT Sembako Oktober 2022, Cek Sekarang di Link Berikut

3. SMA/Sederajat: Rp420.000.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x