2. Jika orang tua dan siswa juga tidak memiliki KKS dan KIP, maka orang tua siswa wajib meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari ketua RT atau RW sesuai domisili alamat KTP, Kelurahan atau Desa terlebih dahulu, agar dapat melengkapi syarat pendaftaran PIP Kemdikbud 2022.
3. Kemudian siswa bisa ajukan KKS miliki orang tua untuk dilakukan verifikasi data penerima PIP Kemdikbud 2022, agar menerima bantuan hingga Rp1 juta dari Kemdikbud Ristek.
Demikian penjelasan mengenai tahap cek penerima PIP Kemdikbud 2022 untuk siswa SD-SMA dengan nominal hingga Rp1 juta di link pip.kemdikbud.go.id.***