PR DEPOK - KJP Plus adalah program bantuan yang sangat penting untuk pemerataan akses pendidikan yang diberikan oleh dinas pendidikan.
Namun, dinas pendidikan atau disdik telah manyampaikan bahwa siswa kelas 12 yang telah dinyatakan lulus dan tergolong menjadi penerima bantuan KJP Plus wajib menutup rekening KJP Plus.
Penutupan buku tabungan ini dapat dilakukan pada November 2022 karena pada bulan tersebut program KJP Plus memasuki tahap 2 tahun 2022.
Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram @disdikdki berikut mekanisme penutupan rekening bagi siswa yang sudah lulus.
Bagi siswa yang sudah dinyatakan lulus dapat menutup rekening KJP Plus dengan cara mendatangi kantor layanan Bank DKI sesuai dengan cabang buku rekening kamu terdaftar.
Jangan lupa untuk membawa segala dokumen yang diperlukan sebagai berikut:
1. KTP wali yang asli dan fotocopy 2 lembar.