PR DEPOK - KJP Plus adalah program bantuan yang sangat penting untuk pemerataan akses pendidikan yang diberikan oleh dinas pendidikan.
Namun, dinas pendidikan atau disdik telah manyampaikan bahwa siswa kelas 12 yang telah dinyatakan lulus dan tergolong menjadi penerima bantuan KJP Plus wajib menutup rekening KJP Plus.
Penutupan buku tabungan ini dapat dilakukan pada November 2022 karena pada bulan tersebut program KJP Plus memasuki tahap 2 tahun 2022.
Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram @disdikdki berikut mekanisme penutupan rekening bagi siswa yang sudah lulus.
Bagi siswa yang sudah dinyatakan lulus dapat menutup rekening KJP Plus dengan cara mendatangi kantor layanan Bank DKI sesuai dengan cabang buku rekening kamu terdaftar.
Jangan lupa untuk membawa segala dokumen yang diperlukan sebagai berikut:
1. KTP wali yang asli dan fotocopy 2 lembar.
2. KTP siswa yang asli dan fotocopy 2 lembar.
3. Kartu keluarga asli dan fotocopy 1 lembar.
4. Ijazah/SKL asli dan fotocopy 1 lembar.
5. Buku tabungan dan kartu ATM KJP Plus.
Baca Juga: Begini Cara Menautkan Rekening pada Kartu Prakerja Gelombang 47 dengan HP, Agar Intensif Segera Cair
6. Surat keterangan bebas tunggakan dari sekolah.
7. Akta kelahiran siswa asli dan fotocopy 1 lembar.
8. Materai 10.000 2 lembar.
Baca Juga: 11 November Memperingati Hari Apa? Ada Hari Jomblo Sedunia, Ini Dia Sejarah dan Cara Merayakannya
Setelah semua berkas selesai, silahkan bawa berkas dan kunjungi costumer service Bank DKI cabang rekening kamu.
Bagi penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2022 yang sudah lulus dan akan melanjutkan KJMU tidak perlu menutup rekening KJP Plus.
Rekening tersebut akan berlanjut menjadi rekening KJMU dengan mendatangi kantor Bank cabang dan membawa berkas yang diperlukan.***