1. Kunjungi link situs kjp.jakarta.go.id
2. Input NIK KTP
3. Pilih tahun KJP Plus “2022”
Baca Juga: KJP Plus Tahap 2 Sudah Cair 11 November, Segera Login ke kjp.jakarta.go.id untuk Cek Penerima
4. Pilih tahapnya “Tahap I”
5. Klik “Cek”.
Sistem kjp.jakarta.go.id akan menunjukkan notifikasi berisi nama penerima dan besaran saldo KJP Plus 2022 yang didapatkan.
Demikian informasi dan penjelasan soal kenapa KJP Plus 2022 belum turun bulan November ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Pikiran Rakyat Depok.***