1. Siswa wajib membawa atau mengajukan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik orang tua kepada lembaga pendidikan terkait yang menyalurkan bantuan.
2. Jika tidak memiliki KKS dan KIP, maka orang tua siswa harus mau meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Ketua RT agar dapat melengkapi syarat pendaftaran PIP Kemdikbud 2022.
3. Sertakan surat KKS miliki orang tua untuk dilakukan verifikasi data penerima PIP Kemdikbud 2022 terutama yang cair bulan November ini.
Demikian penjelasan cara cek PIP Kemdikbud 2022 bulan November, dengan login link pip.kemdikbud.go.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Pikiran Rakyat Depok.***