3. Sedang menempuh pendidikan formal maupun non formal (PKBM, SKB, LKP).
4. Peserta didik terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
5. Peserta didik berasal dari keluarga yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
6. Peserta didik memiliki Kartu Indonesia Pintar atau KIP.
Baca Juga: Segera Ambil BSU 2022 Tahap 8 Rp600.000 dengan Cek Penerima di Aplikasi PosPay
PIP Kemdikbud merupakan program bantuan dalam bidang pendidikan yang menyasar siswa SD, SMP, SMA/sederajat dari keluarga kurang mampu.
Tujuan dari program tersebut, yakni agar siswa dari keluarga kurang mampu dapat menyelesaikan pendidikan wajib belajar 12 tahun dan menarik siswa putus sekolah.
Nominal bantuan yang diperoleh siswa SD, SMP, dan SMA bervariasi, mulai dari Rp450.000 hingga Rp1 juta per tahun.
Berikut rincian bantuan yang diperoleh siswa SD, SMP, dan SMA/sederajat penerima PIP Kemdikbud: