Bagaimana Cara Mendapatkan Dana PIP Kemdikbud? Berikut Caranya Cuma Pakai KTP dan KK

- 7 Desember 2022, 20:20 WIB
Ilustrasi. Simak informasi mengenai cara cek penerima dana PIP Kemdikbud 2022 di pip.kemdikbud.go.id dengan memasukkan NISN dan KTP.
Ilustrasi. Simak informasi mengenai cara cek penerima dana PIP Kemdikbud 2022 di pip.kemdikbud.go.id dengan memasukkan NISN dan KTP. /Pixabay/ed_davad./

PR DEPOK – Dana PIP Kemdikbud saat ini mulai disalurkan kepada para siswa yang berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Namun masih banyak masyarakat yang mempunyai anak yang tercatat sebagai siswa sekolah masih mempertanyakan bagaimana cara mendapatkan dana PIP Kemdikbud tersebut.

Diketahui bahwa bantuan dana PIP Kemdikbud ini telah mulai dicairkan untuk para siswa dari tingkat SD hingga SMA.

Baca Juga: Prakiraan Hujan di Indonesia 8 Desember 2022: Sebagian Jawa Barat Berpotensi Hujan Sedang hingga Lebat

Bagi masyarakat yang mempunyai anak sebagai siswa sekolah dan masih belum dapat bantuan dana PIP Kemdikbud, dapat menyimak artikel ini hingga akhir.

Untuk mendapatkan bantuan dana Program Indonesia Pintar bagi penerima bantuan PIP, caranya selain cek halaman utama Sipintar, atau bisa juga menghubungi secara langsung pihak sekolah di tempat siswa belajar, serta melalui web resmi milik kemdikbud.

Simaklah cara untuk melihat atau cek nama penerima PIP Kemdikbud 2022 melalui web resmi milik Kemdikbud seperti yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram @sobatpip.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus, Leo dan Scorpio untuk Besok, 8 Desember 2022: Ada yang Bahagia

– Buka saja laman resmi Kemdikbud di pip.kemdikbud.go.id

– Selanjutnya pada kotak pencarian penerima PIP Kemdikbud, isilah data NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung

– Kemudian klik tombol Cari

Baca Juga: Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Tewaskan Seorang Polisi, Pelaku Membawa Motor Bertuliskan Ini

Apabila data kamu muncul setelah proses pencarian dilakukan, maka kamu sebagai penerima bantuan di tahun tersebut, seandainya datanya tidak muncul maka bisa disimpulkan bukan sebagai penerima dana PIP, atau data kamu sudah tidak tercatat di DTKS.

DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, merupakan tempat dicatatnya daftar masyarakat yang tergolong miskin atau warga kurang mampu dan membutuhkan bantuan sosial

Masyarakat tidak perlu khawatir jika belum terdaftar dalam DTKS tersebut. Pasalnya bagi masyarakat yang belum terdaftar, bisa melakukan pendaftaran mandiri DTKS Kemensos.

Baca Juga: PBB: Warga Sipil Ukraina Hadapi Ujian untuk Bertahan Hidup

Caranya bisa diikuti seperti yang tertera di bawah ini seperti yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari indonesiabaik.id.

1. Masyarakat yang tergolong miskin bisa langsung melakukan pendaftaran ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK

2. Setelah mendaftar, kemudian akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS milik Kemensos

Baca Juga: Gugur saat Bertugas, Aiptu Sofyan Korban Bom Astana Anyar Dimakamkan di Bandung

3. Dalam musyawarah tersebut hasilnya akan ditampilkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya

4. Melalui Berita Acara tersebut selanjutnya digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga

5. Selanjutnya data yang telah diverifikasi dan divalidasi tersebut selanjutnya diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan

Baca Juga: Cek Penerima Bansos Desember 2022: PKH Tahap 4 dan BPNT Siap Cair, Tinggal Login ke Link Ini

6. Kemudian data yang sudah diinput di SIKS selanjutnya akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lalu dilaporkan kepada Bupati/Walikota

Demikian penjelasan mengenai bagaimana cara mendapatkan dana PIP Kemdikbud.***

 

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x