4. Terakhir, tunggu sampai proses pencarian data selesai, dan nama siswa penerima PIP Kemdibud 2022 akan dimunculkan di link resmi dengan lengkap.
Adapun berikut cara daftar PIP Kemdikbud 2022 secara offline menggunakan KIP atau KKS asli milik siswa dan orang tua siswa:
1. Menunjukkan KIP atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) jika siswa tidak memiliki KIP kepada lembaga pendidikan yang menyalurkan bantuan PIP Kemdikbud 2022, untuk mencairkan dana anak sekolah.
2. Jika siswa tersebut tidak mempunyai KKS atau juga KIP, maka orang tua siswa harus langsung meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) asli secara resmi kepada pihak Kelurahan.
3. Sertakan juga surat KKS dari orang tua siswa untuk memverifikasi data penerima PIP Kemdikbud 2022 yang akan didaftarkan.
Untuk tambahan informasi, berikut penjelasan lengkap kategori siswa dan besaran dana PIP Kemdikbud 2022 yang masih disalurkan:
1. Kategori bantuan jenjang siswa SD/MI/Paket A sederajat sebesar Rp450.000 per satu tahunnya.
2. Kategori bantuan jenjang siswa SMP/MTS/Paket B sederajat Rp750.000 per satu tahunnya.