PR DEPOK – Ada beberapa langkah mudah untuk melakukan cek nama penerima PIP 2023 secara online melalui pip.kemdikbud.go.id, buat siswa SD, SMP, SMA dan SMK sederajat.
Masyarakat masih banyak yang ingin mengetahui cara cek nama penerima PIP 2023 secara online.
Untuk melakukan cek nama penerima PIP 2023 sebenarnya bisa dilakukan sendiri secara online lewat HP dengan cara login pada pip.kemdikbud.go.id.
Baca Juga: Gratis! Polres Metro Depok Buka Latihan Ujian Praktik Bikin SIM, Catat Lokasi dan Jadwalnya
Sementara itu, data yang dibutuhkan buat cek nama penerima PIP online 2023 pada pip.kemdikbud.go.id, yaitu NISN dan NIK milik siswa SD, SMP, SMA dan SMK sederajat.
Selain NISN dan NIK, nantinya pada saat proses cek nama penerima PIP pada pip.kemdikbud.go.id , siswa diminta untuk menuliskan output penjumlahan maupun pengurangan yang telah disediakan.
Mengenai nominal bantuan PIP yang cair akan disesuaikan dengan jenjang pendidikan yang ditempuh oleh para siswa penerima.
Bantuan PIP buat siswa SD akan tidak sama jumlahnya dengan siswa SMP, SMA dan SMK sederajat lainnya.
Adapun besarnya nominal bantuan PIP per jenjang pendidikannya yaitu:
1. SD dan MI sederajat bantuan akan cair sebanyak Rp450 ribu
Baca Juga: Jadwal Vaksinasi Covid-19 di Depok Hari Ini, Segera Daftar karena Kuota Terbatas
2. SMP dan MTS sederajat bantuan akan cair sebanyak Rp750 ribu
3. SMA dan SMK sederajat bantuan akan cair sebanyak Rp1 juta
Berikut langlah mudah untuk cek nama penerima PIP lewat pip.kemdikbud.go.id:
Baca Juga: POPULER HARI INI: Link Nonton Alchemy of Souls Season 2 hingga Haechan NCT Hiatus
- Login pada pip.kemdikbud.go.id
- Isikan NISN siswa
- Isikan NIK siswa sesuai KK
Baca Juga: Cara Daftar BLT Balita 2023 Online Lewat HP, Anak Usia 0-6 Tahun Bisa Dapat Bansos Rp3 Juta Setahun
- Isikan output pengurangan yng telah disediakan di pip.kemdikbud.go.id
- Kemudian klik kolom penerima PIP
Hanya siswa yang telah memenuhi syarat saja yang bisa menerima bantuan PIP ini dari Kemdikbud.
Baca Juga: Input Data KTP di cekbansos.kemensos.go.id, Ibu Hamil Bisa Dapat BLT Rp750.000 Cair Januari 2023
Berikut persyaratan bagi siswa penerima bantuan PIP Kemdikbud:
- Siswa sebagai pemegang KIP atau Kartu Indonesia Pintar
- Siswa termasuk anggota keluarga rentan miskin atau kurang mampu
Baca Juga: 5 Cara yang harus Dilakukan untuk Perkuat Keamanan Data Pribadi
- Jika siswa dari anggota keluarga rentan miskin atau kurang mampu, namun tidak mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP), silakan meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di kelurahan atau desa setempat
Sementara untuk cara mengajukan bantuan PIP memakai SKTM adalh sebagai berikut:
1. Orang tua siswa meminta SKTM di kelurahan atau desa
2. Lalu ajukan SKTM orang tua siswa ke sekolah buat proses pembuktian data
Baca Juga: 10 Ucapan Selamat Tahun Baru Imlek 2023 dalam Bahasa Inggris dengan Terjemahan Bahasa Indonesia
3. Lakukan login dipip.kemdikbud.go.id secara berkala dan lihat hasilnya
Sementara itu buat pencairan dana bantuan PIP, biasanya melalui cara transfer bank dengan syarat yang diminta antara lain:
a. Membawa Kartu Identitas pengenal dimana untuk orang tua siswa membawa KTP, sedangkan buat siswa penerima membawa KTA
Baca Juga: Cara Daftar BLT Lansia 2023 Lewat HP Pakai KK dan KTP di Aplikasi Cek Bansos
b. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
c. Membawa surat keterangan menjadi penerima bantuan yang diberikan sekolah siswa yang bersangkutan
Demikian penjelasan tentang langkah mudah untuk cek nama penerima PIP online 2023 lewat pip.kemdikbud.go.id, buat Siswa SD, SMP, SMA dan SMK.***