Begini Cara Cek Nama Penerima PIP Online 2023 Lewat pip.kemdikbud.go.id untuk Siswa SD, SMP, SMA dan SMK

- 8 Januari 2023, 09:40 WIB
Ilustrasi. Begini cara cek nama penerima dana PIP Kemdikbud dengan memasukkan NISN di link pip.kemdikbud.go.id.
Ilustrasi. Begini cara cek nama penerima dana PIP Kemdikbud dengan memasukkan NISN di link pip.kemdikbud.go.id. /Pixabay/Ramadhan Notonegoro./

PR DEPOK – Ada beberapa langkah mudah untuk melakukan cek nama penerima PIP 2023 secara online melalui pip.kemdikbud.go.id, buat siswa SD, SMP, SMA dan SMK sederajat.

Masyarakat masih banyak yang ingin mengetahui cara cek nama penerima PIP 2023 secara online.

Untuk melakukan cek nama penerima PIP 2023 sebenarnya bisa dilakukan sendiri secara online lewat HP dengan cara login pada pip.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Gratis! Polres Metro Depok Buka Latihan Ujian Praktik Bikin SIM, Catat Lokasi dan Jadwalnya

Sementara itu, data yang dibutuhkan buat cek nama penerima PIP online 2023 pada pip.kemdikbud.go.id, yaitu NISN dan NIK milik siswa SD, SMP, SMA dan SMK sederajat.

Selain NISN dan NIK, nantinya pada saat proses cek nama penerima PIP pada pip.kemdikbud.go.id , siswa diminta untuk menuliskan output penjumlahan maupun pengurangan yang telah disediakan.

Mengenai nominal bantuan PIP yang cair akan disesuaikan dengan jenjang pendidikan yang ditempuh oleh para siswa penerima.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius, Capricorn, Pisces Minggu, 8 Januari 2023: Peluang Kerja Baru Menghampiri Hari Ini

Bantuan PIP buat siswa SD akan tidak sama jumlahnya dengan siswa SMP, SMA dan SMK sederajat lainnya.

Adapun besarnya nominal bantuan PIP per jenjang pendidikannya yaitu:

1. SD dan MI sederajat bantuan akan cair sebanyak Rp450 ribu

Baca Juga: Jadwal Vaksinasi Covid-19 di Depok Hari Ini, Segera Daftar karena Kuota Terbatas

2. SMP dan MTS sederajat bantuan akan cair sebanyak Rp750 ribu

3. SMA dan SMK sederajat bantuan akan cair sebanyak Rp1 juta

Berikut langlah mudah untuk cek nama penerima PIP lewat pip.kemdikbud.go.id:

Baca Juga: POPULER HARI INI: Link Nonton Alchemy of Souls Season 2 hingga Haechan NCT Hiatus

- Login pada pip.kemdikbud.go.id

- Isikan NISN siswa

- Isikan NIK siswa sesuai KK

Baca Juga: Cara Daftar BLT Balita 2023 Online Lewat HP, Anak Usia 0-6 Tahun Bisa Dapat Bansos Rp3 Juta Setahun

- Isikan output pengurangan yng telah disediakan di pip.kemdikbud.go.id

- Kemudian klik kolom penerima PIP

Hanya siswa yang telah memenuhi syarat saja yang bisa menerima bantuan PIP ini dari Kemdikbud.

Baca Juga: Input Data KTP di cekbansos.kemensos.go.id, Ibu Hamil Bisa Dapat BLT Rp750.000 Cair Januari 2023

Berikut persyaratan bagi siswa penerima bantuan PIP Kemdikbud:

- Siswa sebagai pemegang KIP atau Kartu Indonesia Pintar

- Siswa termasuk anggota keluarga rentan miskin atau kurang mampu

Baca Juga: 5 Cara yang harus Dilakukan untuk Perkuat Keamanan Data Pribadi

- Jika siswa dari anggota keluarga rentan miskin atau kurang mampu, namun tidak mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP), silakan meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di kelurahan atau desa setempat

Sementara untuk cara mengajukan bantuan PIP memakai SKTM adalh sebagai berikut:

1. Orang tua siswa meminta SKTM di kelurahan atau desa

2. Lalu ajukan SKTM orang tua siswa ke sekolah buat proses pembuktian data

Baca Juga: 10 Ucapan Selamat Tahun Baru Imlek 2023 dalam Bahasa Inggris dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

3. Lakukan login dipip.kemdikbud.go.id secara berkala dan lihat hasilnya

Sementara itu buat pencairan dana bantuan PIP, biasanya melalui cara transfer bank dengan syarat yang diminta antara lain:

a. Membawa Kartu Identitas pengenal dimana untuk orang tua siswa membawa KTP, sedangkan buat siswa penerima membawa KTA

Baca Juga: Cara Daftar BLT Lansia 2023 Lewat HP Pakai KK dan KTP di Aplikasi Cek Bansos

b. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)

c. Membawa surat keterangan menjadi penerima bantuan yang diberikan sekolah siswa yang bersangkutan

Demikian penjelasan tentang langkah mudah untuk cek nama penerima PIP online 2023 lewat pip.kemdikbud.go.id, buat Siswa SD, SMP, SMA dan SMK.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah