1. Siswa SD/MI/sederajat menerima dana PIP Rp450.000 per tahun
2. Siswa SMP/MTs/sederajat menerima dana PIP Rp750.000 per tahun
3. Siswa SMA/SMK/MA/sederajat menerima dana PIP Rp1 juta per tahun
Dana bantuan PIP Kemdikbud 2023 ini diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan siswa, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Melalui bantuan dana PIP 2023, pemerintah mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah dan diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan.
Dengan dana PIP Kemdikbud 2023, pemerintah juga berharap dapat mencegah siswa putus sekolah dan dapat menarik siswa putus sekolah untuk kembali melanjutkan pendidikannya.***