Cek Penerima PIP Kemdikbud di Sini, Batas Aktivasi Diperpanjang hingga 31 Januari 2023

- 13 Januari 2023, 13:20 WIB
Ilustrasi anak sekolah, kriteria penerima PIP Kemdikbud.
Ilustrasi anak sekolah, kriteria penerima PIP Kemdikbud. /Unsplash/

PR DEPOK - Informasi mengenai cara cek penerima PIP Kemdikbud, serta batas aktivasi yang diperpanjang hingga tanggal 31 Januari 2023, bisa Anda simak dalam isi artikel ini.

Melalui laman media sosialnya, Kemdikbud mengabarkan bahwa batas aktivasi kartu PIP Kemdibud 2023 hanya sampai akhir bulan Januari saja.

Bagi siswa penerima PIP Kemdikbud di tahun 2022, Anda bisa kembali melakukan aktivasi kartu rekening, apabila telah menerima pesan SMS dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Baca Juga: Bukan di Rumah Trump, Dokumen Rahasia Ditemukan di Kediaman Joe Biden

Isi pesan SMS tersebut menjelaskan bahwa penerima PIP Kemdikbud di tahun 2022, bisa kembali mencairkan dana bantuan pendidikan dari Pemerintah, apabila sudah kembali melakukan aktivasi yang diinformasikan.

Namun, sebelum melakukan aktivasi, pastikan kembali bahwa Anda menerima pesan SMS dari "KEMDIKBUD", dan bisa langsung menghubungi sekolah Anda jika telah menerima pesan tersebut.

Apa isi pesan SMS Kemdikbud? Isi pesan tersebut antara lain seperti "Hai PIP NISN (nomor siswa), kamu belum aktivasi rekening PIP cek SK Nominasi: pip.kemdikbud.go.id segera hub sekolahmu. Abaikan jika sudah aktivasi."

Baca Juga: Link Nonton Kungfu Panda Season 2 The Dragon Knight: Pergi dari Tempat Tercinta Po dan Tim

Program bantuan pendidikan PIP Kemdikbud memiliki tujuan untuk menarik kembali minat dari siswa yang sebelumnya telah putus sekolah, serta mencegah siswa putus sekolah karena beban biaya pendidikannya.

Sebagai informasi, Pemerintah yang bekerjasama dengan Kemdikbud menyalurkan dana bantuan dengan nominal yang berbeda-beda, dan disesuaikan dengan jenjang pendidikan siswa penerimanya, mulai dari SD, SMP, SMA/SMK Sederajat:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A, mendapatkan dana sebesar Rp450.000.

Baca Juga: Lirik Lagu VIBE - Taeyang BIGBANG x Jimin BTS dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

2. Peserta didik SMP/MTS/ Paket B, akan mendapatkan dana sebesar Rp750.000.

3. Sedangkan bagi peserta didik SMA/SMK/MA/ Paket C, akan mendapatkan dana yang lebih besar yakni senilai Rp1 juta.

Bila dana bantuan pendidikan dari Pemerintah telah cair , siswa penerimanya bisa memanfaatkannya untuk uang saku sekolah, biaya transportasi, serta biaya praktik tambahan yang memerlukan biaya lebih.

Bagi siswa penerima PIP Kemdikbud, berikut adalah cara mudah cek nama penerimanya, dengan hanya membutuhkan HP, NISN dan NIK saja:

Baca Juga: Dirundung Netizen, TikTokers Ini Malah Diundang Brand Asal Singapura

1. Siapkan HP yang terkoneksi internet lancar.

2. Setelah mencari link pip.kemdikbud.go.id, selanjutnya Anda klik 'Cari Penerima Data PIP'.

3. Masukan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) penerima PIP Kemdikbud.

4. Isi tanggal lahir penerima KIP (Kartu Indonesia Pintar).

Baca Juga: Cek Daftar Nama Penerima BLT Lansia per Januari 2023, Dapatkan Rp2,4 Juta Tahun Ini

5. Isi nama ibu kandung.

6. Terakhir, klik 'Cari'.

Demikian, informasi singkat tentang cara cek penerima PIP Kemdikbud, serta batas aktivasi yang diperpanjang hingga tanggal 31 Januari 2023.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah