Tak Ada KIP untuk Cairkan Bantuan PIP Kemdikbud 2023? Siapkan 2 Dokumen Ini dan Klik Link pip.kemdikbud.go.id

- 20 Januari 2023, 18:36 WIB
Ilustrasi. Simak penjelasan mengenai cara cek penerima PIP Kemdikbud 2023 jika tidak menggunakan KIP, bisa pakai KKS atau SKTM dari Kelurahan.
Ilustrasi. Simak penjelasan mengenai cara cek penerima PIP Kemdikbud 2023 jika tidak menggunakan KIP, bisa pakai KKS atau SKTM dari Kelurahan. /Unsplash/Bayu Syaits./

PR DEPOK - Tidak punya KIP untuk cairkan bantuan PIP Kemdikbud 2023? Siapkan dua dokumen ini dan klik link pip.kemdikbud.go.id secara online.

Bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP Kemdikbud 2023, saat ini sudah mulai diproses pencairannya oleh Pemerintah untuk diberikan pada siswa SD hingga SMA.

Bagi siswa yang belum mencairkan atau mendapatkan bantuan pendidikan bulan ini, bisa segera melakukan cek penerima PIP Kemdikbud 2023, dengan klik link pip.kemdikbud.go.id secara online lewat HP Android atau komputer.

Baca Juga: Kumpulan Ucapan Imlek 2023 Dalam Bahasa Inggris, Sangat Cocok untuk Status di Media Sosial

Lantas, bagaimana jika siswa tidak memiliki KIP? Apakah masih bisa mencairkan dana PIP Kemdikbud.go.id? Simak penjelasannya berikut ini.

Pencairan PIP Kemdikbud 2023 bisa dicairkan jika memang siswa memiliki KIP, namun pemerintah memberikan keringanan dengan hanya memiliki dua dokumen sebagai syarat selain KIP.

Di mana dua dokumen tersebut ialah KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) atau SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari aparat setempat atau kantor Kelurahan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, dan Sagitarius Besok 21 Januari 2023: Target Terpenuhi jika Berpikir Positif

Sebagaimana dikutip oleh Pikiranrakyat-Depok.com dari website PIP Kemdikbud, berikut penjelasan tentang cara cek penerima PIP Kemdikbud 2023 secara online:

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PIP Kemdikbud Indonesia Pintar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x