Tak Ada KIP untuk Cairkan Bantuan PIP Kemdikbud 2023? Siapkan 2 Dokumen Ini dan Klik Link pip.kemdikbud.go.id

- 20 Januari 2023, 18:36 WIB
Ilustrasi. Simak penjelasan mengenai cara cek penerima PIP Kemdikbud 2023 jika tidak menggunakan KIP, bisa pakai KKS atau SKTM dari Kelurahan.
Ilustrasi. Simak penjelasan mengenai cara cek penerima PIP Kemdikbud 2023 jika tidak menggunakan KIP, bisa pakai KKS atau SKTM dari Kelurahan. /Unsplash/Bayu Syaits./

1. Klik link pip.kemdikbud.go.id dan login untuk cek PIP Kemdikbud 2023 secara online pakai KTP dan NISN siswa penerima bantuan.

2. Isi identitas diri asli siswa penerima PIP Kemdikbud 2023, seperti NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung asli dari penerima manfaat dengan lengkap dan sesuai data asli.

Baca Juga: Populer di 'Alchemy of Souls', Hwang Minhyun Kini Siap Rilis Album Solo Pertamanya

3. Klik pilihan menu ‘Cari’, dan klik pilihan enter untuk proses berikutnya sesuai arahan atau intruksi dari website resmi.

4. Terakhir, tunggu hingga proses pencarian data siswa selesai, dan nama penerima PIP Kemdikbud 2023 muncul di halaman link tersebut.

Adapun berikut cara daftar PIP Kemdikbud 2023 secara offline menggunakan KIP, KKS, atau SKTM dari Kelurahan:

Baca Juga: Hanya Perlu KTP, Cek Penerima Bansos BPNT Januari 2023 Secara Online Lewat cekbansos.kemensos.go.id

1. Mengajukan kepemilikan KIP atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) jika memang tidak memiliki KIP kepada petugas atau pihak lain di lembaga pendidikan yang menyalurkan bantuan PIP Kemdikbud 2023.

2. Jika siswa tersebut tidak mempunyai KKS atau juga Kartu Indonesia Pintar (KIP), maka orang tua harus meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) pada petugas Kantor Kelurahan sesuai domisili KTP.

3. Kemudian data siswa akan diverifikasi untuk jadi penerima PIP Kemdikbud 2023 yang akan didaftarkan di lembaga pendidikan.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PIP Kemdikbud Indonesia Pintar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah