PR DEPOK – Dana BOS madrasah swasta 2023 akan segera cair, segini besarannya dan prosedur pencairan.
Kementerian Agama (Kemenag) segera mencairkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi madrasah swasta tahun 2023.
Pihak madrasah swasta sudah bisa mulai memproses pencairan dana BOS sesuai dengan juknis yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Baca Juga: Hugo Lloris Pensiun dari Timnas Prancis, Tottenham Hotspur Langsung Pantau Jan Oblak
Kemenag memberikan anggaran sebesar Rp4 triliun untuk dana BOS tahun 2023.
Sementara itu, M Ali Ramdhani selaku Dirjen Pendidikan Islam menuturkan jika proses pencairan saat ini merupakan pencairan dana BOS Madrasah tahap 1.
Anggaran tersebut nantinya akan diperuntukkan bagi 49.074 madrasah swasta.
Baca Juga: Aktor Korea Selatan Song Kang Batal Gelar Fan Meeting di Jakarta
“Beberapa waktu lalu saya telah menyetujui pencairan tersebut dan sesuai prosedur per hari ini dan tersebut sudah cari dari Ditjen Perbendaharaan (DJPb) ke rekening bank penyalur BOS milik Pendis Kemenag RI,” ujar Ali Ramdhani yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman resmi Kemenag.
Setiap madrasah mendapatkan besaran anggaran dana BOS berbeda-beda, Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M Isom Yusqi merinci dana BOS sebagai berikut:
1. 24.034 MI mendapat anggaran Rp1.722.236.140.000
Baca Juga: Kenapa Jeruk Identik dengan Perayaan Imlek? Simak Makna dan Penjelasannya
2. 16.667 MTs mendapat anggaran Rp1.446.216.940.000
3. 8.373 MA mendapat anggaran Rp801.145.035.000
Sementara itu, Ditjen Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran No B-5/DJ.I/Dt.I.I/01/2023 terkait prosedur pencairan dana BOS tahun anggaran 2023.
Simak berikut prosedur pencairan dana BOS pada madrasah tahun anggaran 2023:
1. Madrasah yang sudah mengikuti Bimtek EDM dan eRKAM wajib melakukan pengisian EDM dan eRKAM di aplikasi eRKAM V.2
2. Bagi madrasah yang belum mengikuti Bimtek EDM dan eRKAM, bisa melakukan pengisian Erkam secara manual dan di-upload pada aplikasi eRKAM v.2
Baca Juga: Ramai Konten ‘Ngemis Online’ di TikTok, Bareskrim Panggil Konten Kreator untuk Diberikan Edukasi
3. Penggunaan aplikasi eRKAM v.2 sebagai syarat pencairan BOS di link https://erkam.kemenag.go.id/home
4. Cara pengisian EDM dan eRKAM v.2 dapat dipelajari secara mandiri dengan akses panduan di aplikasi
5. Guna memperdalam pemahaman penggunaan aplikasi EDM dan eRKAM v.2, madrasah secara mandiri dapat atau dukungan dari KAnkemenag/Kanwil bisa menyelenggarakan kegiatan penguatan dengan menggunakan anggaran murni bersumber dari dana BOS masing-masing
6. Madrasah diimbau untuk melakukan pengisian melalui aplikasi eRKAM rutin setiap bulan guna memperlancar proses penginputan
7. Input eRKAM 2023 bisa dilakukan setelah menerima Surat Edaran Alokasi dana BOS 2023.***