Untuk mendapatkan bantuan tersebut, siswa yang memenuhi syarat sebagai penerima bisa daftar secara online melalui aplikasi Cek Bansos.
Berikut syarat penerima PKH anak sekolah:
1. Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Baca Juga: Aktivitas Sesar Cugenang Jadi Penyebab Gempa Cianjur Hari Ini, Simak Penjelasan BMKG
2. Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
3. Bukan berasal dari keluarga yang menjabat sebagai ASN, PNS, TNI, atau Polri.
4. Berasal dari keluarga terdampak Covid-19 atau kehilangan pekerjaan karena PHK.
5. Siswa tercatat di Data Pokok Pendidikan atau Dapodik.
Berikut cara daftar PKH anak sekolah online: