PR DEPOK - PIP Kemdikbud 2023 adalah bantuan berupa uang tunai yang diberikan pemerintah pada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
Tujuan pemerintah memberkan PIP Kemdikbud 2023 adalah untuk membantu anak-anak yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk terus bisa bersekolah.
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari pip.kemdkbud.go.id, penyaluran PIP Kemdikbud 2023 juga sebagai upaya untuk mencegah anak-anak mengalami putus sekolah.
Baca Juga: Info BLT Ibu Hamil 2023: Pengertian, Besaran Dana, dan Cara Cek Penerima
Pada tahun lalu, penyaluran PIP Kemdikbud disalurkan pemerintah melalui tiga tahap, di mana tahap 1 dilangsungkap pada Februari hingga April.
Lalu, tahap 3 akan berlangsung pada bulan Mei hingga September, dan terakhir tahap 3 akan pada bulan Oktober hingga Desember.
Penerima bantuan PIP adalah para siswa sekolah yang menempuh pendidikan di jalur formal SD, SMP, SMA, SMK.
Selain itu, jalur non formal seperti Paket A hingga paket C dan pendidikan khusus, tapi yang akan mendapatkan bantuan adalah siswa yang sudah memiliki kartu Indonesia pintar (KIP).