Selanjutnya bunyi tulisannya, ‘Catatan: Tidak berlaku untuk SK Nominasi PIP kelas akhir tahun pelajaran 2021/2022 yang telah dibatalkan’.
Program PIP Kemdikbud merupakan bantuan bagi anak usia sekolah mulai dari jenjang SD/sederajat, SLTP/sederajat, dan SLTP/sederajat.
Bantuan PIP akan diberikan kepada siswa dari keluarga miskin atau rentan yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Jumlah bantuan PIP Kemdikbud yang diterima siswa berbeda-beda menurut tingkatannya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Depok Selasa, 7 Februari 2023: Hujan Sedang di Siang sampai Sore Hari
Dari laman Kemdikbud, bantuan PIP untuk anak usia sekolah besarannya adalah sebagai berikut.
1. Siswa SD/SDLB/Paket A mendapat Rp450.000 per tahun.
2. Siswa SMP/SMPLB/Paket B menerima Rp750.000 per tahun.