3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos;
4. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C
Baca Juga: 25 Lagu untuk Rayakan Hari Valentine, Dengarkan Bersama Orang Tercinta
Diberitakan PikiranRakyat-Depok.com sebelumnya, pendaftaran KIP Kuliah belum resmi dibuka, namun Anda harus memastikan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta email Anda valid dan aktif.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi laman resmi KIP Kuliah pada link berikut https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu dan jika terdapat perubahan, maka akan diumumkan melalui laman tersebut.***