Keterbatasan ekonomi sebagai syarat calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan:
1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional atau memiliki kartu Indonesia Pintar.
2. Terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, Gemini Hari Ini dan Besok 15–16 Februari 2023: Impian Menjadi Nyata
3. Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan
5. Mahasiswa dari keluarga yang terdaftar di DTKS
Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari persyaratan tersebut maka, tetap bisa mendapatkan KIP Kuliah Mereka selama ia memenuhi persyaratan berasal dari keluarga tidak mampu sesuai dengan ketentuan.
Itu akan dibuktikan pendapatan kotor gabungan orangtua paling banyak sebesar Rp4 juta setiap bulan yang dibagi jumlah anggota keluarga Rp750.000.