2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos;
4. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Itulan informasi terkait seleksi apa saja yang ada di KIP Kuliah 2023, dilengkapi dengan syarat pendaftarannya.
Informasi lebih lanjut, silakan akses website resmi KIP Kuliah Kemdikbud pada link berikut https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.***