KIP Kuliah 2023: Pendaftaran, Persyaratan, dan Jumlah Uang Sakunya

- 26 Februari 2023, 12:05 WIB
Beriku informasi terkait pendaftaran, persyaratan, dan jumlah uang saku yang diterima KIP Kuliah 2023.*
Beriku informasi terkait pendaftaran, persyaratan, dan jumlah uang saku yang diterima KIP Kuliah 2023.* /Tangkap layar instagram/@kipkuliah_info

PR DEPOK – KIP Kuliah memberikan akses kepada seluruh siswa Indonesia untuk melanjutkan pendidikan mereka ke perguruan tinggi. Ayo, tentukan kampus mana yang ingin kamu tuju.

 

Jalur seleksi yang berlaku untuk KIP kuliah diantaranya yaitu, SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN, Seleksi Mandiri PTN, dan Seleksi Mandiri PTS.

Pendaftaran akun siswa KIP Kuliah telah dibuka sejak 14 Februari 2023 dan akan ditutup pada 31 Oktober 2023 pada link berikut, kip-kuliah.kemdikbud.go.id. Untuk siswa berprestasi bisa mengikuti jalur SNBP, yang telah dibuka pada tanggal 16 Februari – 27 Februari 2023.

Berdasarkan informasi resmi dari laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id, persyaratan dan prosedur untuk mendaftar Program KIP Kuliah Tahun 2023 yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: Apa Saja Bansos Kemensos yang Cair Maret 2023? Simak Infonya di Sini

Penerima KIP-KULIAH adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.

Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

 

Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Baca Juga: Catat! Ditagih Debt Collector, Tanyakan 4 Surat Penting Ini

Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif.

 

Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.

Jika proses validasi berhasil, sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.

Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti.

Baca Juga: Berapa Uang Saku KIP Kuliah 2023? Ini Keunggulan Program Bantuan Kemdikbud

 

Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.

Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Kemudian, berapa ya kira-kira jumlah uang saku KIP Kuliah 2023? Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan akan membayarkan biaya kuliah sebesar Rp2.4 juta per semesternya secara langsung ke masing-masing Perguruan Tinggi (PT).

 

Siswa penerima program KIP Kuliah akan memperoleh Rp700.000 per bulan sebagai bantuan biaya hidup yang dibayarkan setiap semester, sesuai masa studi normal.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Kupu-Kupu dan Lihat Apa yang Dikatakan tentang Kepribadian Anda

S1 maksimal 8 Semester, total selama studi maksimal Rp33.6 juta, D3 maksimal 6 Semester, total selama studi maksimal Rp25.2 juta, D2 maksimal 4 Semester, total selama studi maksimal Rp16.8 juta, sedangkan D1 maksimal 2 Semester, total selama studi maksimal Rp8.4 juta.

Untuk mahasiswa dengan Prodi yang harus mengikuti Program Profesi, seperti Profesi Dokter, Dokter Gigi dan Dokter Hewan akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 4 semester dengan total selama studi maksimal Rp16.8 juta.

 

Sedangkan untuk Profesi Perawat, Apoteker dan Guru akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 2 semester dengan total selama studi maksimal Rp8.4 juta.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah